MenurutIndra, kelalaian tersebut melanggar Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4), Pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) dan pasal 303 jo pasal 137 ayat (4) huruf a, b dan c UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Atas kejadian ini, Indra turut berduka cita. Namun diingatkan, bahwa secara aturan penggunaan mobil pick up hanya untuk mengangkut barang, tidak PenggunaanHandphone (HP) saat berkendara, melanggar Pasal 283 junto (Jo) Pasal 106 Ayat (1 ) dengan pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu. Berkendara dibawah umur, Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1) dengan pidana kurungan empat bulan atau denda Rp. satu juta. 3. Berboncengan lebih dari dua orang, Pasal 292 Jo Pasal 106 Ayat (9 Pasal281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000 c. STNK / STCK tidak Sah alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000 12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja: Bentukbentuk penyampaian pendapat dimuka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) UU No.9 Tahu 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum salah satunya adalah “kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu dan penyampaian pendapat tersebut dilaksanakan di tempat b Tidak memiliki Sim Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) 1.000.000,00 c. STNK, atau STCK Tidak Sah Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri Pasal 228 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a 500.000,00 d. PALU MERCUSUAR – Sepekan terakhir, kasus pelanggaran lalu lintas yang disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng nihil, . Tilang sistem poin telah ditetapkan oleh Polri. Hal itu berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021. Pada Pasal 33 poin 2 disebutkan, setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akan ditandai dengan pemberian poin. Simak selengkapnya! Daftar Isi 1Pemberian Poin Bagi Pelanggar Lalu LintasPemberian poin 5Pemberian poin 3Pemberian poin 1Pemberian Poin Bagi Pengendara yang Terlibat KecelakaanPoin 12Poin 10Poin 5Sanksi pengendaraKetentuan Pengajuan SIM baruPertanyaan Seputar Tilang Sistem PoinPemberian Poin Bagi Pelanggar Lalu LintasPemberian poin 5Pengendara akan mendapatkan poin ini apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikutBerkendara tanpa SIM Pasal 281 Jo Pasal 77 ayat 1Berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat 1Mengendarai motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem Pasal 285 ayat 2 Jo Pasal 106 ayat 3 Jo Pasal 48 ayat 2,Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan Pasal 286 Jo Pasal 106 ayat 3 Jo Pasal 48 ayat 3Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas Pasal 287 ayat 1Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas Pasal 287 ayat 2Melanggar aturan gerakan lalu lintas Pasal 287 ayat 3Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar Pasal 287 ayat 5 Jo Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf aMenerobos perlintasan kereta api Pasal 296 Jo Pasal 114 huruf aBalapan di jalan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b.Baca juga ETilang Daftar Pelanggaran, Cara Cek dan Cara MembayarnyaPemberian poin 3Pengendara akan mendapatkan poin ini apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikutMemodifikasi kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas Pasal 279 UU LLAJTidak memasang plat nomor kendaraan Pasal 280Berkemudi dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan teknis Pasal 285 ayat 2Mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan Pasal 286Pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat 1, 2, dan 5Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor STCKB sebagaimana pada Pasal 288 ayat 1Kendaraan penumpang umum, mobil bus mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi uji berkala dan tanda lulus uji berkala Pasal 288 ayat 3Pelanggaran Pasal 298 UU LLAJPelanggaran Pasal 305 UU LLAJPelanggaran Pasal 307, UU LLAJPelanggaran Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan poin 1Pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat 1, Pasal 276, Pasal 278, Pasal 282, Pasal 285 ayat 1, Pasal 287 ayat 3, 4, 6 , Pasal 288 ayat 2, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan juga Jenis Surat Tilang Kendaraan dan Denda yang Harus DibayarPemberian Poin Bagi Pengendara yang Terlibat KecelakaanPoin 12Dua belas poin akan diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan korban dengan luka berat hingga meninggal. Hal itu tertera dalam Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4, Pasal 311 ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan 10Sepuluh poin akan diberikan kepada pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan hingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan. Pengendara yang melakukan tabrak lari juga akan mendapatkan 10 poin. Hal itu tertera dalam Pasal 275 ayat 2, Pasal 311 ayat 2 dan 3, Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan 5Lima poin akan diberikan kepada pengemudi yang mengemudikan kendaraan hingga membahayakan nyawa atau barang. Hal itu tertera dalam Pasal 310 ayat 1, dan ayat 2, dan Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan pengendaraBagi pengendara yang melakukan banyak pelanggaran akan disanksi berdasarkan akumulasi poin. Misalnya, pengendara yang mendapatkan 12 poin akan disanksi berupa penahanan sementara SIM hingga ada putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM lagi, pelanggar harus menjalani pelatihan pelanggar mendapatkan 18 poin akan disanksi berupa penalti dua, yakni pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan dan masa waktu sanksi. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pelanggar bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM juga ETilang Daftar Pelanggaran, Cara Cek dan Cara MembayarnyaKetentuan Pengajuan SIM baruPengendara yang SIM-nya telah dicabut masih bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Hal itu sesuai dengan Pasal 39 ayat 3 Perpol No 5 Tahun 2001. Namun, pengajuan pembuatan SIM baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Setelah masa pencabutan SIM berakhir, barulah pengajuan pembuatan SIM bisa dilakukan. Namun, pelanggar masih harus menjalani latihan mengemudi dan mengikuti semua prosedur pembuatan SIM baru. Pelanggar harus mengikuti ujian teori dan praktik di kantor Satpas SIM. Adapun biaya untuk pembuatan SIM C sebesar Rp100 ribu dan Sim A sebesar Rp120 penjelasan mengenai tilang sistem poin. Jadi, OtoFriends, pastikan taati peraturan agar tidak ditilang, ya. Selain itu, pastikan kendaraanmu dalam kondisi prima saat berkendara. Bawalah kendaraanmu untuk servis rutin di bengkel terdekat melalui booking online Otoklix. Dapatkan berbagai penawaran menarik hingga diskon harga!Pertanyaan Seputar Tilang Sistem PoinTilang sistem poin adalah penindakan tilang pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem poin. Misalnya, pengendara yang mendapatkan 12 poin akan disanksi berupa penahanan sementara SIM hingga ada putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM lagi, pelanggar harus menjalani pelatihan yang terkena sanksi tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran. Surat tersebut dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website laman Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”. Apabila tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat “No data available”. NO JENIS / BENTUK PELANGGARAN PASAL YANG DILANGGAR DENDA MAKSIMAL 1 Tidak membawa SIM Pasal 288 ayat2 jo pasal 106 ayat5 b. 2 Tidak memiliki SIM Pasal 281 ayat2 jo pasal 77 ayat1 3 Tidak membawa STNK Pasal 288 ayat1 jo pasal 106 ayat1 a 4 Tidak menggunakan Helm SNI Pasal 291 ayat2 jo pasal 106 ayat8 5 Tidak menyalakan lampu utama di siang hari R2 Pasal 291 ayat2 jo pasal 106 ayat8 6 Tidak menyalakan lampu malam hari Pasal 293 ayat2 jo pasal 107 ayat1 7 Melanggar APILL trafficlight Pasal 287 ayat2 jo pasal 106 ayat4 c 8 Melangar Rambu atau Marka Pasal 287 ayat1 jo pasal 106 ayat4a & pasal 106 ayat4 b 9 Melanggar batas kecepatan Maksimun dan Minimum Pasal 287 ayat5 jo pasal 106 ayat4 g atau pasal 115 huruf a 10 Tidak mengenakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat6 11 Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri Pasal 280 jo Pasal 68 ayat1 12 Kelengkapan teknis kendaraan spion, klason, lampu kendaraan, speedometer,dll Pasal 285 ayat2 jo Pasal 106 ayat3 , Pasal 48 ayat2 13 Memasang perlengkapan kendaraan yang membahayakan lampu menyilaukan, bemper bertanduk, roda/ban lebih kecil dari ukuran standart pada motor,dll Pasal 279 jo Pasal 58 14 Berboncengan lebih dari 1 orang untuk sepeda motor Pasal 292 jo Pasal 106 ayat 9 15 Kendaraan angkutan barang mengangkut orang tanpa alasan Pasal 303 jo Pasal 137 ayat 4 huruf a, b, dan c 16 Kendaraan barang mengangkut muatan melebihi batas muatan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1 Penulis Santo Evren Sirait Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menggelar razia Operasi Zebra Jaya 2017 sejak Rabu, 1 November 2017 sampai 14 November. Selama dua minggu, pihak kepolisan akan melakukan razia kendaraan bermotor di lokasi yang berbeda-beda. Diharapkan pengendara baik itu sepeda motor maupun mobil harus melengkapi diri dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Izin Mengemudi SIM sebelum berkendara. Namun bagi pengendara yang sudah terlanjur terkena tilang ada baiknya mengikuti aturan yang berlaku. Serta membayar denda yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang yang berlaku. Baca juga Pengendara Roda Dua Dominasi Angka Pelanggaran Lalu Lintas Besaran Denda Tilang Sebagaimana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Besaran denda tilang kepada pelanggar berbeda-beda tergantung dari kesalahan yang dilakukannya. Berikut ini daftar denda tilang yang harus ditanggung oleh pelanggar sesuai BAB XX Ketentuan Pidana. Pasal 280 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah. Pasal 281 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah. Pasal 285 1 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. 2 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper,penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah. Pasal 288 1 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah. 2 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan dan/atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. Pasal 289 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. Pasal 290 Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 7 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. Pasal 291 1 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. 2 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. Pasal 292 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 satu orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 9 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1satu bulan. Atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. Pasal 293 1 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari. Dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan. Atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. 2 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari. Atau denda paling banyak Rp seratus ribu rupiah. Post Views 8,254

pasal 281 jo pasal 77 ayat 1